Hukum Pemantulan Dan Pembiasan Cahaya (Hukum Snellius)
Pemantulan cahaya
Setiap benda di sekelilingmu bersifat memantulkan cahaya. Itulah yang mengakibatkan benda tersebut mampu terlihat. Beberapa permukaan benda bersifat memantulkan cahaya yang mempunyai panjang gelombang tertentu. Hal ini yang mengakibatkan benda mempunyai warna yang berbeda. Bunyi hukum pemantulan cahaya (Snellius):
Sifat pemantulan cahaya diselidiki oleh Willebord Snellius (1591-1626) yang kemudian kita kenal dengan hukum pemantulan cahaya, yang berbunyi:
- Sinar datang, garis normal dan sinar pantul terletak pada satu bidang datar
- Besar sudut tiba sama dengan besar sudut pantul
Berdasarkan keadaan permukaan bidang pantul, pemantulan cahaya dibedakan:
- Pemantulan baur (diffus) yakni pemantulan yang terjadi jikalau sumber cahaya jatuh pada benda yang permukaannya kasar, sehingga cahaya dipantulkan ke segala arah yang tidak tentu
- Pemantulan teratur yakni pemantulan yang terjadi jikalau sumbu cahaya mengenai permukaannya yang liicin, sehingga pemantulannya tertentu
Pembiasan Cahaya
Pembiasan cahaya yakni pembelokan sebesar cahaya yang merambat dari medium satu ke medium lainnya yang berbeda kerapatannya. Hukum pembiasan dikenal dengan hukum snellius berbuunyi :
- Sinar datang, garis normal, sinar bias terletak pada satu bidang datar
- Perbandingan proyeksi sinar tiba dengan proyeksi sinar bias pada bidang bidang batas dua medium yakni tetap yang disebut dengan indeks bias.
Posting Komentar untuk "Hukum Pemantulan Dan Pembiasan Cahaya (Hukum Snellius)"