Apa Saja Aspek Yang Dinilai Dalam Pk Guru (Pkg) ? Inilah Jawabannya
Penjelasan Aspek yang Dinilai dalam PK GURU (PKG)
Guru sebagai pendidik profesional memiliki peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain peran utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas- peran lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh alasannya ialah yaitu itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai yaitu sebagai berikut :
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, mencakup acara merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikas Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh
empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini :
empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini :
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup acara merencanakan dan melaksanakan
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi mirip diuraikan dalam Tabel di bawah ini : 3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan peran tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan peran tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu peran tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua acara keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau
(5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu peran tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing acara induksi, dan sejenisnya) dan peran tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi mirip diuraikan dalam Tabel di bawah ini : 3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan peran tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan peran tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu peran tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua acara keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau
(5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu peran tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing acara induksi, dan sejenisnya) dan peran tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan peran tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan peran tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan
peran tambahan disampaikan dalam 5 Tabel di bawah ini :
Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Tugas tambahan sebagai ketua acara keahlian
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Apa Saja Aspek Yang Dinilai Dalam Pk Guru (Pkg) ? Inilah Jawabannya"