Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2014-2019

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019


Penetapan calon sertifikasi guru (sergur) tahun 2005 - 2019 melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka untuk peningkatan profesionalisme guru itu sendiri. Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2019, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yaitu mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.
  oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan  Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2014-2019
informasi sertifikasi guru 2014-2019


Rekapitulasi Informasi Tunjangan Profesi Guru 2019

Jumlah total Pembayaran proteksi profesi guru tahun 2019 mencapai Rp80 triliun dengan rincian Rp 72 triliun proteksi untuk tahun berjalan dan Rp 8 triliun proteksi tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.

Pelaksanaan Seleksi Peserta Sertifikasi Guru 2019

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru penerima sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapat sertifikat profesi guru. Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.

Syarat-Syarat untuk  Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2019

Berikut ini merupakan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2019 yang masih Prediksi berdasar acuan kepada Syarat Sertifikasi 2014-2019 pada tahun sebelumnyam, diantaranya sebagai berikut :
  1. Sudah  memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2019 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapat dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Bagi Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2019 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan penerima dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sesudah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan menyerupai yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi tinggi tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  6. Untuk  guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Diharuskan belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang (faktor umur).
  9. Tentunya Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada ketika datang untuk mengikuti PLPG yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG tersebut.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2014-2019"