Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembahasan Tanya Jawab Ekuivalensi

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melakukan program pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019. Ditinjau dari beban berguru peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2019 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.

Dalam melakukan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan peran utama guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional yakni bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak menerima dukungan profesi dan salah satu persyaratan untuk menerima dukungan profesi yakni bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/

Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2019 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2019.

Untuk mengatakan persamaan persepsi dan langkah dalam melakukan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi program pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diperlukan mampu meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.

Berikut ini yakni beberapa pertanyaan yang akan dibahas ;
Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi program pembelajaran/pembimbingan?
Bagi siapa  saja ekuivalensi  itu berlaku?
Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah
Dasar tidak terkena dampak? 10
Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di
SMP/SMA/SMK yang mampu dilakukan ekuivalensi? 10
Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak mampu untuk mata pelajaran lain?
Bagaimana dengan  guru mata  pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?
Berapa  banyak program  pembelajaran/pembimbingan yang mampu diekuivalensikan?
Kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana  pengakuan ekuivalensinya?
Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya mampu dipenuhi dari program ekuivalensi seluruhnya? berapa pengesahan maksimalnya
Berapa banyak program ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan mampu dipilih oleh guru?
Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang mampu diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
Bagaimana cara melakukan ekuivalensi program pembelajaran/ pembimbingan untuk memenuhi beban
mengajar guru?
Apa yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi program pembelajaran/pembimbingan mampu dibayarkan
dukungan profesinya?
Apakah dengan melakukan program ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut mampu memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan menerima SK Tunjangan Profesi?
Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuaidengan kewenangannya terkait dengan program ekuivalensi ?
Apakah program pembelajaran/ Pembimbingan yang diekuivalensi ini
bersifat permanen?

B.WALI KELAS

Kegiatan apa saja yang menjadi peran wali kelas?

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang
tua/wali peserta didik?
Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan
orang tua/wali peserta didik?
Langkah apa yang dilakukan jikalau ada peserta didik memiliki
permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang
lainnya?
Bagaimana  mengerjakan  administrasi  kelas?

C.PEMBINA OSIS
Berapa jumlah pembina Osis pada setiap satuan pendidikan yang dapatdiberikan nilai ekuivalensi?
Siapa  saja  yang  boleh  menjadi  pembina  OSIS  terkait  dengan
ekuivalensi?
Bagaimana sistematika penyusunan jadwal pembinaan
OSIS yang mampu dijadikan bukti fisik?
Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil program pembinaan
OSIS yang mampu dijadiikan bukti fisik?
Bolehkah saya menerima jam suplemen ekuivalensi sebagai Pembina
OSIS di satuan pendidikan lain?
Mengapa membina OSIS mampu dijadikan salah satu untuk
penambahan jam ekuvalensi?.

D.GURU PIKET

Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang diperbolehkan? dan rasio perhitungannya?

Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar balasan kurikulum 2019 kembali ke kurikulum tahun 2006?
Adakah format isian yang di perlukan untuk ekuivalensi ?
Bagai mana cara menghitung jam piket untuk mampu diekuivalensi 
Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkan kekurangan ini
diatasai dengan 5 hari sebagai guru piket ?
Berapa lama masa berlaku SK Guru piket ?
Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jikalau guru tidak dapatmenjalankan peran sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwalpiket ( dari jam pertama sampai terakhir) ?

E. MEMBINA EKSTRAKULIKULER

Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan disatuan pendidikan?
Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan
Ekstrakurikuler?
Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan
Ekstrakurikuler?
Penilaian mirip apa yang dilakukan dalam kegiatan
Ekstrakurikuler?
Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler ?
Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait
ekuivalensi?
Berapa jam yang diakui   bagi guru mata pelajaran   yang membina
Kegiatan Ekstrakurikuler?

F. TUTOR PAKET A, B, ATAU C

Mata  pelajaran  apakah  yang  diakui  sebagai  ekuivalensi  kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan ? 29
Mata pelajaran apakah yang mampu pengesahan ekuivalensi ?
Berapa jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jamekuivalensi ?
Berapa ekuivalensi beban per minggu ? 30
Bukti fisik apa yang dibutuhkan untuk perhitungan ekuivalensi ?

Untuk lebih mengetahui secara terang Bapak/Ibu Guru mampu download lembarannya di bawah ini :
Pembahasan Tanya Jawab Ekuivalensi


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pembahasan Tanya Jawab Ekuivalensi"