Dampak Program Manusia Terhadap Elang Jawa (Hal. 40)
Aktivitas Manusia yang Dapat Mengganggu Kelestarian Elang Jawa
Aktivitas insan yakni penyebab penurunan populasi binatang yag berujung kepunahan. Manusia mempercepat kepunahan sehingga binatang tak punya waktu untuk menyesuaikan diri.
Aktivitas insan yang mampu mengganggu kelestarian Elang Jawa antara lain sebagai berikut.
- Pembangunan Pemukiman. Semakin besar jumlah penduduk semakin luas lahan yang digunakan untuk kawasan tinggal. Penggunaan lahan hutan untuk perumahan membuat makin sedikitnya area hutan yang merupakan habitat hewan.
- Perburuan dan penangkapan binatang liar berlebihan juga menimbulkan kepunahan binatang tertentu. Perburuan liar yakni pengambilan binatang dan tanaman liar secara tidak sah, perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan aturan perburuan.
- Perdagangan Satwa Liar juga menimbulkan berkurangnya populasi binatang langka. Besarnya keuntungan yang diperoleh dari perdagangan satwa liar khusunya satwa langka telah mendorong meningkatnya acara perdagangan satwa. Semakin langka satwa tersebut maka harganya akan semakin mahal.
- Pembalakan Hutan dan Kebakaran Hutan. Hutan merupakan kawasan tinggal bagi sebagian besar satwa liar. Tingginya acara pembalakan hutan ( pembalakan liar ) yan terjadi, telah menggangu dan merusak serta menghilangkan habitat para satwa liar tersebut. Terbakarnya hutan pada setiap lisan mayoritas kemarau baik yang terjadi secara alami maupun tamat acara pembukaan lahan oleh manusia, sangat merusak habitat satwa liar tersebut. bahkan tak jarang satwa - satwa liar tersebut yang ikut mati terbakar.
- Menyadarkan masyarakat untuk tidak berburu elang Jawa.
- Menjaga habitat Elang Jawa.
- Pemerintah menerbitkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, yang secara jelas dan faktual bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memperdagangkannya baik hidup, mati maupun bagian-bagian tubuhnya saja dinyatakan tidak boleh dan diancam sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
- Membuat Kelompok Penyelamat Elang Jawa.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Dampak Program Manusia Terhadap Elang Jawa (Hal. 40)"