Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peran Indonesia Dalam Kerja Sama Di Bidang Sosial Budaya Dengannegara-Negara Asean (Halaman 3)


Kerjasama di bidang sosial budaya dimana dalam Deklarasi Kesepakatan ASEAN (Declaration Of ASEAN Concord) khususnya untuk bidang sosial budaya ditetapkan kerangka kerjasama sebagai berikut:

A. Bidang Sosial
  1. Kerjasama dalam bidang pembangunan sosial, dengan pementingan pada kesejahteraan golongan berpendapatan rendah dan penduduk pedesaan, melalui perluasan kesempatan kerja yang produktif dengan pembayaran yang wajar.
  2. Bantuan bagi ikut sertanya secara aktif semua bintang film dan lapisan masyarakat ASEAN, terutama kaum wanita dan pemuda, dalam usaha pembangunan.
  3. Intensifikasi dan perluasan kerjasama yang telah ada dalam menanggulangi dilema perkembangan penduduk di dalam wilayah ASEAN dan dimana mungkin, menyusun teori seni administrasi baru dalam bekerjasama dengan badan-badan internasional yang bersangkutan.
  4. Intensifikasi kerjasama antar Negara anggota sebagaimana juga dengan badan-badan internasional yang berhubungan dengan itu dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pengedaran obat bius secara tidak sah.
B. Bidang Kebudayaan dan Penerangan
  1. Perkenalan ASEAN dan negara-negara anggotanya melalui sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
  2. Bantuan kepada cendekiawan, penulis, artis, dan wakil mass media ASEAN untuk memungkinkan mereka memainkan peranan yang lebih aktif dalam memupuk rasa kepribadian dan persahabatan regional.
  3. Menyebarluaskan pengkajian masalah-masalah Asia Tenggara melalui kerjasama yang lebih akrab antara lembaga-lembaga nasional.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Peran Indonesia Dalam Kerja Sama Di Bidang Sosial Budaya Dengannegara-Negara Asean (Halaman 3)"