Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Guru Non Pns Mampu Subsidi 300Rb Per Bulan Dari (Stf) Tahun 2019


 Subsidi Tunjangan Fungsional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Guru N Guru Non Pns Sanggup Subsidi 300Rb Per Bulan Dari (Stf) Tahun 2019
Guru Non PNS sanggup Subsidi 300rb per bulan  (STF) Tahun 2019 - Subsidi Tunjangan Fungsional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru, secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan peran dengan sebaik-baiknya. Berikut Kutipan yang terdapat pada JUKNI STF.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan peran keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi honor pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Salah satu bentuk penghasilan lainnya yaitu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2019, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2019.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai rujukan bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan jadwal pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru. ii Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Guru Non PNS sanggup Subsidi 300rb per bulan dari (STF) Tahun 2019 secara detail dan sanggup diPERCAYA oleh kita, maka dari itu silahkan DOWNLOAD JUKNIS STF di bawah ini :


Demikian info mengenai  Guru Non PNS sanggup Subsidi 300rb per bulan dari (STF) di Tahun 2019 ini, saya berharap ini menjadi sallah satu kabar mengembirakan bagi para guru Non PNS. Salam EDUKASI !!!

Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Guru Non Pns Mampu Subsidi 300Rb Per Bulan Dari (Stf) Tahun 2019"