Kurikulum 2019 Resmi Tidak Boleh Mulai Semester Genap
OperatorSekolah.com - Dari beberapa minggu yang lalu adanya gosip simpang siur mengenai Nasib pelaksanaan kurikulum 2019 di semua jenjang sekolah (SD, SMP, SMA dan sederajat). Pada kesudahannya hari ini Tanggal 6 Desember 2014, surat edaran yang menyatakan bahwa Kurikulum 2019 telah resmi tidak boleh untuk seluruh sekolah yang belum menjalankan Sistem Pembelajaran Kurikulum 2019 selama 3 Semester. Jadi pada intinya Kurikulum 2019 akan tetap dijalankan dibeberapa sekolah yang sudah menjalankannya selama 3 semester, jikalau sekolah yang menjalakan K13 baru dalam 1 semester maka Sistem Pembelajaran Kurikulum 2019 untuk sekolah itu positif dihentikan, dan dikembalikan ke KTSP 2006.
![]() |
Kurikulum 2019 Resmi Dihentikan Mulai Semester Genap - Anies Bawedan |
Di Semester Genap Kurikulum 2019 Resmi Dihentikan
Bagi sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2019 selama 3 semester akan terus menggunakan K13 sebagai sistem pembelajaran di sekolahnya, hal ini bertujuan untuk menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain yang belum bisa menggunakan K13 (kurikulum 2019). Sebenarnya masih banyak permasalah yang harus diselesaikan oleh Anies Bawesdan, maka dari itu Kurikulum 2019 akan tidak boleh mulai semester genap.
Nasib Sekolah yang kembali menggunakan KTSP
Anies memberikan bahwa sekolah yang kembali menggunakan KTSP tidak perlu merasa khawatir untuk sanggup kembali ke kurikulum 2019, lantaran yakni gotong royong hampir semua konsep K13 sudah ada di KTSP 2006. Maka dari itu anies pun memberikan tidak ada alasan lagi bagi para guru untuk tetap membuatkan metode pembelajaran yang kreatif di kelas, lantaran yakni guru merupakan kunci utama keberhasilan masa depan.
Demikian gosip mengenai di Semester Genap Kurikulum 2019 Resmi Dihentikan, agar info ini sanggup bermanfaat khususnya bagi para tenaga pendidik seluruh Indonesia.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Kurikulum 2019 Resmi Tidak Boleh Mulai Semester Genap"