Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Panduan Bos Online 2019 Terlengkap

Panduan BOS Online 2019 Terlengkap ini sengaja dibuat untuk para pengurus administrasi di sekolah, dengan cara mengumpulkan beberapa gosip lengkap dari berbagai segi pembahasan dan mengkemasnya hanya dalam 1 artikel saja dengan tujuan untuk lebih memudahkan Bapak/Ibu untuk mengetahuinya gosip BOS 2019 (Bantuann Operasional Sekolah) secara keseluruhan. Tanpa harus panjangan lebar lagi sebaiknya kita mengetahui komponen-komponen penting untuk menunjang pelaksanaan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 ini :

Juknis BOS Tahun 2019
Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Penggunaan (JUKNIS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2019 ini anda mampu download berkasnya di : Juknis BOS 2019

Jadwal (Tanggal / Bulan) Pencairan Dana BOS 2019 untuk Triwulan I, II, III, IV

  • Triwulan I pada bulan (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2019;
  • Triwulan II pada bulan (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2019;
  • Triwulan III pada bulan (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2019;
  • Triwulan IV pada bulan (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2019.

13 Komponen Penggunaan Dana BOS 2019

1. Pengembangan perpustakaan :
  • Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, peserta KIP dan yatim mendapat pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, alasannya yaitu ialah sudah mendapat modul pembelajaran.
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses gosip online
  • Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
  • Administrasi pendaftaran
  • Penggandaan formulir Dapodik
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas
  • Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
  • Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
  • Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada ketika proses pendaftaran

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :
  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda
  • Termasuk untuk:
  • Honor jam mengajar perhiasan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
  • Biaya transportasi dan kemudahan peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
  • Fotocopy,
  • Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian :
  • Ulangan harian,
  • Ulangan tengah semester,
  • Ulangan final semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujian sekolah
Termasuk untuk:
Fotocopy/penggandaan soal
Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah daerah mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda

5. Pembelian bahan-bahan habis pakai (ATK dan lainnya):
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan suku cadang alat kantor
  • Alat-alat kebersihan sekolah

6. Langganan daya dan jasa :
  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu contohnya panel surya, jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik
  • Penggunaan internet dengan mobile modem mampu dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan mebeler
  • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan akses air hujan
  • Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan kemudahan sekolah lainnya
  • Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
  • Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
  • Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

9. Pengembangan profesi guru :
  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
  • Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan kemudahan seminar.

10. Membantu peserta didik miskin yang belum mendapat derma jadwal lain ibarat KIP 2019 :
  • Membantu peserta didik miskin yang menghadapi persoalan biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
  • Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
  • Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pembiayaan pengelolaan BOS :
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer :
  • Membeli desktop/ work station
  • Membeli printer atau printer plus scanner
  • Membeli laptop
  • Membeli proyektor
  • Penjelasan :
  • Printer 1 unit/tahun
  • Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
  • Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
  • Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
  • Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
  • Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2019

  • Mesin ketik
  • Peralatan UKS
  • Pembelian meja dan kursi peserta didik jikalau meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
  • Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah.

Larangan Penggunaan Dana BOS 2019

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juknis Alur Pengisian Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online 2019 - Login menggunakan username dan password Aplikasi Dapodik / Dapodikdas

 ini sengaja dibuat untuk para pengurus administrasi di sekolah Panduan Bos Online 2019 Terlengkap
login bos online 2019 menggunakan username + password Dapodik

 
 ini sengaja dibuat untuk para pengurus administrasi di sekolah Panduan Bos Online 2019 Terlengkap
cara pengisian bos online 2019

Alur yang disampaikan berdasar Juknis BOS Tahun 2019 : Permendikbud  No 76 Tahun 2019, mampu anda download pada alamat link berikut ini : Download

ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) ialah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas derma jadwal PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan jadwal BOS. Salah satu hasil final dari aplikasi ini ialah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah mampu berguru mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah mampu mengunduh/download secara gratis. Download : Aplikasi Alpeka Bos 2019
Laporan BOS Online 2019 Login menggunakan Aun Aplikasi Dapodik / Dapodikdas
Selain kita harus membuat laporan Bos dalam bentuk cetak, kita juga diharuskan untuk memasukkan laporan tersebut ke http://lapor.bos.kemdikbud.go.id. Untuk mulai login ke bos online menggunakan username dan password aplikasi dapodik, klik banner DAPODIK sebelah kiri pada halaman bos.kemdikbud.go.id
Sepertinya gosip di atas akan cukup membantu Bapak/Ibu guru dalam melengkapi pemahaman perihal BOS tahun 2019 ini, Panduan BOS Online 2019 Terlengkap bermanfaat bagi kita semua.



Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Panduan Bos Online 2019 Terlengkap"