Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Verifikasi Kurikulum 2019

 Anies Bewasdan melalui surat keputusan ihwal Kurikulum  Verifikasi Kurikulum  Verifikasi Kurikulum 2019

Tiga Hal Keputusan Kurikulum 2019

OperatorSekolah - Jika dilihat dari 3 hal yang diutarakan Kemdikbud - Anies Bewasdan melalui surat keputusan ihwal Kurikulum 2019 yang mengungkapkan 1). Bagi sekolah yang sudah 3 semester melangsungkan sistem pembelajaran K13, tetap meneruskan K13 di sekolahnya. 2). Bagi sekolah yang sudah mengimplementasikan selama 3 semester tersebut namun ternyata tidak bisa untuk melanjutkan dikarenakan ada beberapa hal yang membebani, maka sekolah itu dipersilahkan untuk mengajukan untuk tidak melanjutkan dengan menyertakan alasan-alasannya. 3). Untuk sekolah yang baru 1 semester melangsungkan sistem pembelajaran Kurikulum 2019 di sekolahnya tidak diperkenankan untuk meneruskan K13, dan dikembalikan ke KTSP mulai semester genap mendatang.

Baca juga :

KURIKULUM 2019 RESMI DIHENTIKAN MULAI SEMESTER GENAP


Melanjutkan dan Tidak Melanjutkan Kurikulum 2019, Sekolah Perlu Verifikasi

Namun disamping itu ada beberapa pertanyaan dan timbul kesepakatan dari beberapa pihak sekolah, bagi sekolah yang baru semester mengimplementasikan kurikulum 213 di sekolahnya sesuai butir 3 pada surat Kemdikbud (tidak diharuskan melanjutkan) yang memiliki kesiapan untuk tetap sanggup meneruskan K13 di sekolahnya yang meliputi Tenaga Kependidikan ibarat halnya guru yang telah banyak mengikuti pelatihan, derma Komite Sekolah, sarana dan prasarana buku serta fasilitas lainnya tersebut perlu melakukan verifikasi. Demikianlah warta mengenai Verifikasi Kurikulum 2019.



Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Verifikasi Kurikulum 2019"