Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ Pengawaspadamu Negeri 2019
Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2019 berdasarkan alur yang merupakan sebuah prosedur atau sudah menjadi sebuah ketentuan, alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang mendapat pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
Sumber : Padamu Negeri
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Berikut ini yaitu
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
- Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
- Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS - Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
- Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
- Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
- Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
- Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Sumber : Padamu Negeri
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ Pengawaspadamu Negeri 2019"