Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ Pengawaspadamu Negeri 2019

Berikut ini yaitu Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2019 berdasarkan alur yang merupakan sebuah prosedur atau sudah menjadi sebuah ketentuan, alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang mendapat pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :


  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
  • Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
     berdasarkan alur yang merupakan sebuah prosedur atau sudah menjadi sebuah ketentuan Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ PengawasPadamu Negeri 2019
    PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju sajian Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)

Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b. Panduan mengenai Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu negeri 2019 diambil langsung dari Padamu Negeri



Sumber : Padamu Negeri


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan / Pengaktifan Ptk Sebagai Kepala Sekolah/ Pengawaspadamu Negeri 2019"