Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Menonaktifkan / Pengajuan Penonaktifan Ptk Padamu Negeri 2019

CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2019 akan kita butuhkan disaat ada PTK yang akan di nonaktifkan lantaran alasan tertentu sesuai alur proses yang berlaku, alur yang dimaksud tersebut dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.


Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
  • Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
  • Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
  • Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
  • Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
     PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI  Cara Menonaktifkan / Pengajuan Penonaktifan Ptk Padamu Negeri 2019
    SM05
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Sekolah pribadi dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan.
Demikian berita tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2019, biar dengan adanya panduan ibarat yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jika akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Cara Menonaktifkan / Pengajuan Penonaktifan Ptk Padamu Negeri 2019"