Panduan Teknis Penyusunan Rpp Kurikulum 2019 - Landasan Yuridis Danempiris
Adapun yang harus diketahui mengenai tentang Landasan Yuridis dan Empiris dalam penyusunan RPP Kurikulum 2019, dengan penjelasan sebagai berikut :
Permendikbud Nomor 71 Tahun 2019 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa (Lampiran I) dan Buku Panduan Guru sebagai buku guru (Lampiran II) yang layak digunakan dalam pembelajaran. Setiap guru harus memahami baik buku siswa maupun buku guru dan dapat menggunakannya dalam pembelajaran.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil berguru secara utuh. Pelaksanaan pembelajaran juga melakukan aktivitas remedial dan aktivitas pengayaan. Implementasi kurikulum akan sesuai dengan keinginan apabila guru dapat menyusun RPP serta melakukan dan memahami konsep penilaian autentik serta melaksanakannya.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.”. Hal ini dipertegas kembali dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan Kurikulum 2019 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran tematik terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.” Sampai saat ini, pembelajaran tematik terpadu masih perlu disosialisasikan dan dilatihkan kepada seluruh guru SD, sehingga semua guru SD memiliki pemahaman tentang pembelajaran tematik terpadu dan mampu mengimplementasikan di sekolah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV, Bagian Kedua, Pasal 7 ayat (1) Orang renta berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh gosip tentang perkembangan pendidikan anaknya, (2) Orang renta dari anak usia wajib belajar, berkewajiban menawarkan pendidikan dasar kepada anaknya. Amanat yang tertuang dalam undang-undang ini menawarkan bahwa penyelenggara pendidikan, termasuk guru, berkewajiban untuk menawarkan gosip kepada orang renta tentang perkembangan yang telah dicapai anaknya. Hal ini juga sekaligus, menawarkan bahwa orang renta pun berkewajiban untuk menawarkan gosip berkenaan dengan kondisi anak kepada guru, biar guru mampu merancang aktivitas pembelajaran yang tepat bagi perkembangan siswanya. Di samping itu, untuk memperkuat kiprah orang renta dalam mendidik anak-anaknya, antar-orang renta mampu juga melakukan komunikasi, baik tentang cara-cara efektif mendidik anak, maupun bagaimana berperanserta dalam mendukung pendidikan anak di sekolahnya. Kenyataan di lapangan menawarkan bahwa sebagian besar orangtua belum memahami pembelajaran di SD. Oleh alasannya yakni itu, perlu panduan teknis bagi orang renta siswa khususnya tentang pembelajaran di SD.
Memahami Buku Siswa dan Buku Guru dalam Pembelajarandi SD,
Halaman Sebelumnya : Landasan Filosofis Kurikulum 2019
Menu Utama : Panduan Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kurikulum 2019
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Permendikbud Nomor 71 Tahun 2019 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa (Lampiran I) dan Buku Panduan Guru sebagai buku guru (Lampiran II) yang layak digunakan dalam pembelajaran. Setiap guru harus memahami baik buku siswa maupun buku guru dan dapat menggunakannya dalam pembelajaran.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil berguru secara utuh. Pelaksanaan pembelajaran juga melakukan aktivitas remedial dan aktivitas pengayaan. Implementasi kurikulum akan sesuai dengan keinginan apabila guru dapat menyusun RPP serta melakukan dan memahami konsep penilaian autentik serta melaksanakannya.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.”. Hal ini dipertegas kembali dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan Kurikulum 2019 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran tematik terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.” Sampai saat ini, pembelajaran tematik terpadu masih perlu disosialisasikan dan dilatihkan kepada seluruh guru SD, sehingga semua guru SD memiliki pemahaman tentang pembelajaran tematik terpadu dan mampu mengimplementasikan di sekolah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV, Bagian Kedua, Pasal 7 ayat (1) Orang renta berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh gosip tentang perkembangan pendidikan anaknya, (2) Orang renta dari anak usia wajib belajar, berkewajiban menawarkan pendidikan dasar kepada anaknya. Amanat yang tertuang dalam undang-undang ini menawarkan bahwa penyelenggara pendidikan, termasuk guru, berkewajiban untuk menawarkan gosip kepada orang renta tentang perkembangan yang telah dicapai anaknya. Hal ini juga sekaligus, menawarkan bahwa orang renta pun berkewajiban untuk menawarkan gosip berkenaan dengan kondisi anak kepada guru, biar guru mampu merancang aktivitas pembelajaran yang tepat bagi perkembangan siswanya. Di samping itu, untuk memperkuat kiprah orang renta dalam mendidik anak-anaknya, antar-orang renta mampu juga melakukan komunikasi, baik tentang cara-cara efektif mendidik anak, maupun bagaimana berperanserta dalam mendukung pendidikan anak di sekolahnya. Kenyataan di lapangan menawarkan bahwa sebagian besar orangtua belum memahami pembelajaran di SD. Oleh alasannya yakni itu, perlu panduan teknis bagi orang renta siswa khususnya tentang pembelajaran di SD.
Agar guru, tenaga kependidikan, dan orang renta memahami amanah kurikulum sehingga implementasi sesuai dengan harapan, maka diperlukan adanya pedoman operasional. Pedoman ini diwujudkan dalam enam buku yaitu:
Memahami Buku Siswa dan Buku Guru dalam Pembelajarandi SD,
- Panduan Teknis Penyusunan RPP-SD,
- Panduan Teknis Pembelajaran Tematik Terpadu dengan Pendekatan Saintifik di SD,
- Panduan Teknis Penilaian Autentik di SD,
- Panduan Teknis Panduan Teknis Program Remedial dan Pengayaan di SD,
- Panduan Teknis bagi Orang Tua dalam Pembelajaran di SD.
Halaman Sebelumnya : Landasan Filosofis Kurikulum 2019
Menu Utama : Panduan Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kurikulum 2019
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Panduan Teknis Penyusunan Rpp Kurikulum 2019 - Landasan Yuridis Danempiris"